Produk Pembiayaan

1. Mudhorobah (Bagi Hasil)

  • Bentuk kerjasama usaha antara BMT dan Anggota
  • Modal 100% BMT
  • Laba bersih dibagi berdasarkan kesepakatan dalam bentuk nisbah/porsi

2. Musyarokah (Bagi Hasil)

  • Bentuk kerjasama usaha antara BMT dan Anggota
  • Modal bersama/patungan
  • Laba bersih dibagi berdasarkan kesepakatan dalam bentuk nisbah/porsi

3. Ijarah (Sewa)

  • Perjanjian sewa oleh BMT ke Anggota
  • Bentuk/tempat dari obyek sesuai kebutuhan Anggota
  • BMT memperoleh jasa penyewaan
  • Sistem pembayaran tunda/angsur

4. Murobahah (Jual Beli)

  • Penjualan barang oleh BMT ke Anggota
  • Jenis barang sesuai sesuai kebutuhan Anggota
  • BMT memperoleh laba penjualan
  • Sistem pembayaran tangguh

5. Qordh (Jasa)

Ketentuan / Syarat Pembiayaan

1. Bersedia menjadi anggota BMT Barokah
2. Mengisi formulir pengajuan pembiayaan
3. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Lainnya)
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Agunan/Jaminan Asli beserta fotocopy rangkap 2 (dua)

  • BPKB + Fotocopy STNK
  • Sertifikat atas nama Pemohon