
Produk Pembiayaan
1. Mudhorobah (Bagi Hasil)
- Bentuk kerjasama usaha antara BMT dan Anggota
- Modal 100% BMT
- Laba bersih dibagi berdasarkan kesepakatan dalam bentuk nisbah/porsi
2. Musyarokah (Bagi Hasil)
- Bentuk kerjasama usaha antara BMT dan Anggota
- Modal bersama/patungan
- Laba bersih dibagi berdasarkan kesepakatan dalam bentuk nisbah/porsi
3. Ijarah (Sewa)
- Perjanjian sewa oleh BMT ke Anggota
- Bentuk/tempat dari obyek sesuai kebutuhan Anggota
- BMT memperoleh jasa penyewaan
- Sistem pembayaran tunda/angsur
4. Murobahah (Jual Beli)
- Penjualan barang oleh BMT ke Anggota
- Jenis barang sesuai sesuai kebutuhan Anggota
- BMT memperoleh laba penjualan
- Sistem pembayaran tangguh
5. Qordh (Jasa)
Ketentuan / Syarat Pembiayaan
1. Bersedia menjadi anggota BMT Barokah
2. Mengisi formulir pengajuan pembiayaan
3. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Lainnya)
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Agunan/Jaminan Asli beserta fotocopy rangkap 2 (dua)
- BPKB + Fotocopy STNK
- Sertifikat atas nama Pemohon