PRODUK PEMBIAYAAN
1. Mudhorobah (Bagi Hasil)
Bentuk kerjasama usaha antara BMT dan Anggota.
Modal 100% BMT.
Laba bersih dibagi berdasarkan kesepakatan dalam bentuk nisbah/porsi.
2. Musyarokah (Bagi Hasil)
Bentuk kerjasama usaha antara BMT dan Anggota.
Modal bersama/patungan.
Laba bersih dibagi berdasarkan kesepakatan dalam bentuk nisbah/porsi.
3. Ijarah (Sewa)
Perjanjian sewa oleh BMT ke Anggota.
Bentuk/tempat dari obyek sesuai kebutuhan Anggota.
BMT memperoleh jasa penyewaan.
Sistem pembayaran tunda/angsur.
4. Murobahah (Jual Beli)
Penjualan barang oleh BMT ke Anggota.
Jenis barang sesuai sesuai kebutuhan Anggota.
BMT memperoleh laba penjualan.
Sistem pembayaran tangguh.
5. Qordh (Jasa)
KETENTUAN / SYARAT PEMBIAYAAN
1. Bersedia menjadi anggota BMT Barokah
2. Mengisi formulir pengajuan pembiayaan
3. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Lainnya)
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Agunan/Jaminan Asli beserta fotocopy rangkap 2 (dua)
- BPKB + Fotocopy STNK
- Sertifikat atas nama Pemohon