LAYANAN BMT BAROKAH

Pembiayaan

Produk Pembiayaan BMT Barokah Group.

PRODUK PEMBIAYAAN 1. Mudhorobah (Bagi Hasil) Bentuk kerjasama usaha antara BMT dan Anggota. Modal 100% BMT. Laba bersih dibagi berdasarkan kesepakatan dalam bentuk nisbah/porsi. 2. Musyarokah (Bagi Hasil) Bentuk kerjasama usaha antara BMT dan Anggota. Modal bersama/patungan. Laba bersih dibagi berdasarkan kesepakatan dalam bentuk nisbah/porsi. 3. Ijarah (Sewa) Perjanjian sewa oleh BMT ke Anggota. Bentuk/tempat dari obyek sesuai kebutuhan Anggota. BMT memperoleh jasa penyewaan. Sistem pembayaran tunda/angsur. 4. Murobahah (Jual Beli) Penjualan barang oleh BMT ke Anggota. Jenis barang sesuai sesuai kebutuhan Anggota. BMT memperoleh laba penjualan. Sistem pembayaran tangguh. 5. Qordh (Jasa) KETENTUAN / SYARAT PEMBIAYAAN 1. Bersedia menjadi anggota BMT Barokah 2. Mengisi formulir pengajuan pembiayaan 3. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Lainnya) 4. Fotocopy Kartu Keluarga 5. Agunan/Jaminan Asli beserta fotocopy rangkap 2 (dua) - BPKB + Fotocopy STNK - Sertifikat atas nama Pemohon